17 March 2022 - Oleh Fr. Lambertus Sie SVD S.Fil
Kategori : INFO KAMPUS
Unwira Hasilkan Policy Paper Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan MK
Universitas
Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, dalam hal ini Rektor Unwira P. Dr.
Philipus Tule, SVD, Dekan Fakultas Hukum Unwira Dr. Yustinus Pedo, SH, Mhum dan
Kaprodi Ilmu Hukum Unwira Ernest a Uba Wohon, SH, M.Hum menghasilkan Policy
Paper terkait Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Policy
Paper ini disiapkan oleh Team Unwira sebagai masukan bagi Badan Keahlian
DPR-RI yang dibawakan dalam Rapat Kerja dan Seminar Nasional Dengan Mitra Memorandum
of Understanding dalam rangka penguatan kualitas dukungan Badan Keahlian DPR-RI
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR-RI guna mendapatkan masukan tekait Refleksi
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonstitusional Bersyarat Atas
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pelaksanaan Pemulihan
Ekonomi Dampak Covid-19 pada Jumat, 11 Maret 2022 di Swissotell, Pantai Indah
Kapuk, Jakarta Utara.
Penyusunan Policy
Paper oleh Team Unwira ini merupakan sebagai bentuk tanggapan atas Surat
yang dikirim Badan Keahlian DPR-RI tertanggal 21 Februari 2022. Dalam Policy
Paper tersebut, Team Unwira menegaskan bahwa terdapat banyak perdebatan
akan UU Cipta Kerja dan dianggap tidak memberikan jaminan kepastian. Padahal sejatinya
hukum itu harus memberikan jaminan kepastian, di samping keadilan dan
kemanfaatan. Berkenaan dengan situasi itu, perlu ketegasan dari pihak berwenang
untuk segera memberi respon atas beragam pendapat yang berkembang di masyarakat
saat ini, dengan segera membenahi UU Cipta Kerja ini sebagai produk hukum yang
pasti untuk menjawab kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para pekerja,
jelas Team Unwira dalam Policy Paper.
Dalam Policy
Paper tersebut, Team Unwira pun memberikan beberapa rekomendasi penting
yaitu: (1). Mengevaluasi dan membangun jejaring kerjasama dengan pihan yang
berkompeten untuk membantu jalannya pengkajian terhadap UU Cipta Kerja. (2).
Membuka ruang diskusi publik untuk menerima masukan terhadap materi perubahan
UU Cipta Kerja. (3). Bersinergi dengan berbagai serikat kerja untuk membangun
kesamaan persepsi terhadap materi perubahan dalam Undang-Undang.